Sedangan untuk pelestarian lingkungan, lanjutnya, Komite II DPD RI menilai bahwa dalam melakukan eksplorasi SDA, khusunya mineral logam dan batubara harus mempertimbangan aspek lingkungan dan sesuai dengan aspek tata ruang, kecukupan lahan, dan jumlah cadangan mineral logam.
“Regulasi terkait tanggung jawab konservasi seperti kerusakan hutan akibat pertambangan mineral dan batubara harus jelas dan tegas. Pemegang Izin Usaha Pertambangan harus memiliki kewajiban dalam merehabilitasi bekas tambang yang nantinya akan dijadikan irigasi dan pariwisata,” kata senator asal Papua itu.
Yorrys melanjutkan aspek pelestarian lingkungan yang berkelanjutan harus diperhatikan dengan mempersempit ruang ekspansi pengerukan pertambangan secara besar-besaran. Ia mencontohkan, misalnya terdapat aturan jelas untuk tidak melakukan aktivitas pertambangan di wilayah sungai. “DPD RI menilai bahwa RUU Minerba harus memuat aturan konservasi cadangan mineral,” harapnya.
Selain itu, Komite II DPD RI juga memandang perlunya keterlibatan pengusaha kecil dalam usaha pengolahan dan pemurnian minerba. Dimana DPD RI menilai bahwa pembangunan smelter untuk pengolahan dan pemurnian minerba selama ini hanya menguntungkan kelompok usaha besar, maka pengolahan dan pemurnian mineral di daerah harusnya melibatkan BUMDes, UMKM, dan juga Koperasi. “DPD RI menilai bahwa dengan melibatkan koperasi, UMKM dan BUMDes setempat akan dapat meningkatkan perekonomian wilayah setempat,” cetusnya.