Komite II DPD RI Uji Sahih RUU Pengelolaan Sampah

oleh

Selain di Bandung, Komite II DPD RI juga mengadakan uji sahih RUU Tentang Perubahan Atas UU No. 18 Tahun 2008 Tentang Pengelolaan Sampah di Serang, Banten. Wakil Ketua Komite II DPD RI Bustami Zainudin mengatakan bahwa kehadiran Komite II di Serang dalam rangka melaksanakan tugas dan fungsi legislasi DPD RI terkait dengan usulan perubahan dalam RUU Pengelolaan Sampah.

“RUU Pengelolaan Sampah menjadi suatu keniscayaan karena persoalan sampah telah menjadi masalah yang serius bagi masyarakat dan bangsa secara umum. Kegiatan ini berjalan dengan tetap memperhatikan protokol kesehatan Satgas Covid-19 (Satuan Tugas Coronavirus Desease 2019) secara ketat,” tutur Bustami.

Menurutnya, persoalan pengelolaan sampah telah menjadi masalah klasik di Indonesia. Pada tahun 2019, secara nasional timbulan sampah sebesar 175.000 ton per hari (± 64 juta ton per tahun) dengan asumsi 0,7 kg/orang/hari. “Oleh sebab itu, muncul berbagai macam permasalahan pengelolaan sampah,” paparnya.

Senator asal Lampung ini menjelaskan Komite II DPD RI juga memandang perlu melakukan perubahan paradigma dan pandangan terutama dalam hal asas dan tujuan dari pengelolaan sampah. Perubahan asas yang diusulkan DPD RI adalah terkait dengan asas “nilai ekonomi” menjadi asas “Penimbul Sampah Membayar”. “Dalam UU Tentang Pengelolaan Sampah dijelaskan bahwa sampah merupakan sumber daya yang mempunyai nilai ekonomi yang dapat dimanfaatkan sehingga memberikan nilai tambah,” lontarnya.

Menarik dibaca