Komite II DPD RI Uji Sahih RUU Pengelolaan Sampah

oleh

SPIRITSUMBAR.COM, Jakarta -Komite II DPD RI gelar uji sahih RUU Tentang Perubahan Atas UU No. 18 Tahun 2008 Tentang Pengelolaan Sampah di Bandung dan Serang. RUU yang diusulkan oleh DPD RI ini dianggap penting, karena persoalan sampah harus mendapatkan perhatian dari Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah.

“Sampah berbanding lurus dengan populasi penduduk atau pertumbuhan penduduk. Maka ada beberapa persoalan baik dari sisi tumpang tindih pengelolaan, tempat pembuangan akhir, teknologi yang digunakan, maupun penganggaran,” ucap Wakil Ketua Komite II Abdullah Puteh di Universitas Katolik Parahyangan, Bandung, Jawa Barat, Selasa (10/6).

Abdullah Puteh memandang UU No. 18 Tahun 2008 dipandang perlu untuk direvisi agar pengelolaan sampah ke depan menjadi lebih baik lagi. Untuk itu Komite II DPD RI melakukan uji sahih bekerja sama dengan Fakultas Hukum Universitas Katolik Parahyangan untuk mendapatkan masukan dan rekomendasi dari sisi akademik guna penyempurnaan draft RUU tentang Pengelolaan Sampah. “Kami yakin draft RUU ini akan mendapat pengayaan yang sangat maksimal dari para pemikir di Universitas Katolik Parahyangan khususnya Fakultas Hukum,” jelasnya.



Sementara itu, Guru Besar Universitas Katolik Parahyangan Asep Warlan Yusuf menjelaskan bahwa RUU ini harus memperjelas dan menjamin mengenai tanggung jawab pemerintah. Selain itu, perlu juga kualifikasi sumber daya manusia dalam membuat kebijakan pengelolaan sampah. “Perlu juga penguatan dan pendayagunaan kelembagaan penyelenggaraan urusan pemerintahan di bidang pengelolaan sampah,” terangnya.

Menarik dibaca