Di kesempatan yang sama, Kepala Dinas Lingkungan Hidup Provinsi Kalimantan Utara Edy Suharto menjelaskan pengelolaan sampah di Kalimantan Utara belum maksimal. Untuk itu perlu pengelolaan khusus seperti di Sulawesi berupa sampah medis. “Di Sulawesi sejauh ini suntikan atau perban tidak dibuang sembarangan. Maka perlu dimasukkan dalam UU ini,” ucapnya.
Menurutnya, pengelolaan limbah medis dinilai memang sangat mahal apalagi selama ini melalui pidak ketiga. Maka yang akan datang di Kaliamantan Utara bisa ada pengelolaan limbah medis. “Memang untuk pengelolaan sampah medis sangat mahal. Maka ke depan kita perlu menyiapkan pengelolaan sampah medis,” kata Edy.
Edy menambahkan sejauh ini pihaknya juga sudah menyebarkan peraturan gubernur tentang kebijakan strategis daerah mengenai sampah di setiap kabupaten dan kota. Kondisi eksisting saat ini di Tarakan dan Nunukan masih menjadi penyumbang sampah terbanyak di Kalimantan Utara. “Tarakan dan Nunukan masih menjadi penyumbang sampah terbanyak seiring meningkatnya jumlah penduduk,” lontarnya.