Komite II DPD RI: Sampah Masih Bermasalah, Sebagian Besar Tak Terangkut ke TPA

oleh

Sementara itu, Anggota DPD RI Provinsi Sulawesi Tengah Lukky Semen mengatakan kehadiran Komite II DPD RI untuk menerima masukan penyusunan Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang perubahan atas UU No. 18 Tahun 2018 Tentang Pengelolaan Sampah. Namun kehadiran Komite II DPD RI tidak terfokus pada sampah saja, jika ada keluhan lain dari masyarakat bisa disampaikan. “Jadi memang kehadiran kita fokus di persampahan. Kami juga membutuhkan informasi lain sehingga kehadiran kami bisa dimanfaatkan,” tuturnya.

Di kesempatan yang sama, Kepala Dinas Lingkungan Hidup Provinsi Kalimantan Utara Edy Suharto menjelaskan pengelolaan sampah di Kalimantan Utara belum maksimal. Untuk itu perlu pengelolaan khusus seperti di Sulawesi berupa sampah medis. “Di Sulawesi sejauh ini suntikan atau perban tidak dibuang sembarangan. Maka perlu dimasukkan dalam UU ini,” ucapnya.

Menurutnya, pengelolaan limbah medis dinilai memang sangat mahal apalagi selama ini melalui pidak ketiga. Maka yang akan datang di Kaliamantan Utara bisa ada pengelolaan limbah medis. “Memang untuk pengelolaan sampah medis sangat mahal. Maka ke depan kita perlu menyiapkan pengelolaan sampah medis,” kata Edy.

Menarik dibaca