Komite II DPD RI: Sampah Masih Bermasalah, Sebagian Besar Tak Terangkut ke TPA

oleh

Hasan Basri menambahkan dampak dari sampah yang dibuang ke TPA menimbulkan pencemaran air lindi dan gas rumah kaca. Selain itu, sampah juga merupakan pemborosan sumber daya alam yang tak terbarukan. “Maka diperlukan manajemen yang bersifat holistik mulai dari hulu hingga ke hilir pengelolaan sampah,” tuturnya.

Senator asal Kalimantan Utara itu menjelaskan sejak diberlakukannya Undang-Undang No. 18 tahun 2008 tentang Pengelolaan Sampah sebagai payung hukum nasional. Pemerintah daerah diwajibkan untuk menutup semua TPA yang dioperasikan sebagai pembuangan sampah terbuka (open dumping) dalam jangka waktu maksimal lima tahun (sampai 2013).

“Dalam rentang waktu yang sama TPA baru akan dibangun untuk menggantikannya. Pembangunan tempat pembuangan sampah baru harus memakai sistem sanitary landfill sesuai dengan standar dan peraturan yang berlaku,” kata Hasan Basri.

Hasan Basri juga menilai sejauh ini masyarakat kurang peduli akan kebersihan. Selain itu, masyarakat juga kurang kesadaran pengelolaan dan pemilahan sampah. “Sampai saat ini masyarakat juga masih membuang sampah sembarangan. Belum adanya kesadaran dari masyarakat,” jelasnya.

Menarik dibaca