Komite II DPD RI: Sampah Masih Bermasalah, Sebagian Besar Tak Terangkut ke TPA

oleh

Senator asal Kalimantan Utara itu menjelaskan sejak diberlakukannya Undang-Undang No. 18 tahun 2008 tentang Pengelolaan Sampah sebagai payung hukum nasional. Pemerintah daerah diwajibkan untuk menutup semua TPA yang dioperasikan sebagai pembuangan sampah terbuka (open dumping) dalam jangka waktu maksimal lima tahun (sampai 2013).

“Dalam rentang waktu yang sama TPA baru akan dibangun untuk menggantikannya. Pembangunan tempat pembuangan sampah baru harus memakai sistem sanitary landfill sesuai dengan standar dan peraturan yang berlaku,” kata Hasan Basri.

Hasan Basri juga menilai sejauh ini masyarakat kurang peduli akan kebersihan. Selain itu, masyarakat juga kurang kesadaran pengelolaan dan pemilahan sampah. “Sampai saat ini masyarakat juga masih membuang sampah sembarangan. Belum adanya kesadaran dari masyarakat,” jelasnya.

Sementara itu, Anggota DPD RI Provinsi Sulawesi Tengah Lukky Semen mengatakan kehadiran Komite II DPD RI untuk menerima masukan penyusunan Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang perubahan atas UU No. 18 Tahun 2018 Tentang Pengelolaan Sampah. Namun kehadiran Komite II DPD RI tidak terfokus pada sampah saja, jika ada keluhan lain dari masyarakat bisa disampaikan. “Jadi memang kehadiran kita fokus di persampahan. Kami juga membutuhkan informasi lain sehingga kehadiran kami bisa dimanfaatkan,” tuturnya.

Menarik dibaca