Spiritsumbar.com, Tarakan – Pengelolaan sampah perkotaan di Indonesia masih menghadapi banyak kendala, terutama keberadaan tempat pembuangan akhir (TPA) atau landfill. Apalagi, hanya 60 hingga 70 persen sampah yang bisa terangkut dan dibuang ke TPA.
Terkait permasalahan itu, Komite II DPD RI menyerap aspirasi masyarakat di Kota Tarakan, Kalimantan Utara mengenai isu di bidang lingkungan hidup yakni pengelolaan sampah.
“Hanya 60-70 persen sampah yang dapat terangkut dan dibuang ke TPA, sementara sisanya tersebar di berbagai tempat,” ucap Wakil Ketua Komite II DPD RI Hasan Basri saat kunjungan kerja di Kantor Walikota Tarakan, Kalimantan Utara, Senin (28/1/2020).
Selain Wakil Ketua Komite II DPD RI Hasan Basri turut hadir juga Wakil ketua Komite II Bustami Zainudin, Anggota DPD RI Provinsi Sulawesi Tengah Lukky Semen, Anggota DPD RI Provinsi Sulawesi Tenggara Wa Ode Rabia, Anggota DPD RI Provinsi Sulawesi Barat Andri Prayoga Putra Singkarru, dan Wakil Walikota Tarakan Effendhi Djuprianto.
Hasan Basri menambahkan dampak dari sampah yang dibuang ke TPA menimbulkan pencemaran air lindi dan gas rumah kaca. Selain itu, sampah juga merupakan pemborosan sumber daya alam yang tak terbarukan. “Maka diperlukan manajemen yang bersifat holistik mulai dari hulu hingga ke hilir pengelolaan sampah,” tuturnya.