Pengelolaan sampah dilakukan dengan menggunakan pendekatan yang komprehensif dari hulu, yaitu sejak sebelum dihasilkan suatu produk yang berpotensi menjadi sampah. “Sampai ke hilir, yakni pada fase produk sudah digunakan sehingga menjadi sampah yang kemudian dikembalikan ke media lingkungan secara aman,” paparnya.
Puteh menambahkan pengelolaan sampah dengan menggunakan paradigma baru tersebut dilakukan melalui kegiatan pengurangan dan penanganan sampah. Pengurangan sampah meliputi kegiatan pembatasan, penggunaan kembali, dan pendauran ulang. “Sedangkan kegiatan penanganan sampah meliputi pemilahan, pengumpulan, pengangkutan, pengolahan, dan pemrosesan akhir,” terangnya.
Semantara itu, Sekretaris Kota Ambon Anthon G Latuheru mengucapkan terima kasih kepada DPD RI pada pertemuan ini harapan masyarakat adalah adanya regulasi yg baik terhadap pengelolaan sampah, dan melibatkan masyarakat. Ia berharap ada aturan yang jelas agar ada efek jera.
“Harusnya ada efek jera bagi yang melanggar terhadap aturan sampah ini, juga bagaimana menumbuhkan kesadaran masyarakat agar lebih tertib dalam mengelola sampah. Tidak membuang sampah sembarangan, baik yang di darat maupun di laut,” tegas Anthon.
Tip & Trik