Komite II DPD RI Lakukan Pengawasan Empat Undang-Undang

oleh

Spiritsumbar.com, Jakarta – Komite II DPD RI melakukan kunjungan kerja (kunker) dalam rangka pengawasan pelaksanaan atas UU No. 45 Tahun 2009 tentang Perubahan Atas UU No. 31 Tahun 2004 tentang Perikanan, UU No. 38 Tahun 2004 tentang Jalan, UU No. 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas Dan Angkutan Jalan, serta UU No. 3 Tahun 2014 tentang Perindustrian. Kungker dalam rangka pengawasan ini dilakukan bersamaan di tiga provinsi yaitu DKI Jakarta, Kabupaten Administratif Kepulauan Seribu, Banten, dan DI Yogyakarta.

Pada kesempatan ini, pengawasan di Kepulauan Seribu dipimpin oleh Wakil Ketua Komite DPD RI Sultan B. Najamudin dan Ketua Komite II DPD RI Yorrys Raweyai, untuk di DI Yogyakarta dipimpin oleh Wakil Ketua Komite II Abdullah Puteh, dan Banten dipimpin oleh Wakil Ketua Komite II Bustami Zainudin.

“Pelaksanaan pengawasan ini sesunguhnya dilakukan di tiga Provinsi di Indonesia, salah satunya adalah di Provinsi DKI Jakarta,” ucap Anggota Komite II DPD RI Fahira Idris saat membuka acara di Pulau Pramuka, Jakarta, Senin (13/7).

Fahira mengatakan pelaksanaan pengawasan di Kepulauan Seribu terkait dengan permasalahan di sektor perikanan, jalan, lalu lintas dan angkutan jalan, serta perindustrian di Provinsi DKI Jakarta.

Menarik dibaca