Spiritsumbar.com, Jakarta – Komite II DPD RI mengadakan Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU) membahas RUU tentang Cipta Kerja terkait bidang Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) hari Senin (6/7/2020).
Dalam RDPU tersebut, Komite II DPD RI menilai terdapat beberapa permasalahan terkait dengan draf RUU Cipta Kerja di Bidang PUPR, terutama hilangnya kewenangan daerah dalam mengelola perizinan di bidang PUPR dan sumber daya daerah.
Wakil Ketua Komite II DPD RI, Hasan Basri, menyesalkan bahwa RUU ini juga banyak menarik kewenangan daerah ke pusat, salah satunya di bidang PUPR. Banyak proses-proses perizinan yang sebelumnya dipegang daerah, akan ditarik ke pemerintah pusat melalui RUU Cipta Kerja.
“RUU Cipta Kerja menghapus Pemerintah Daerah sebagai pihak yang diberi wewenang untuk mengatur dan mengelola sumber daya air dalam Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2019 tentang Sumber Daya Air, sehingga kewenangan tersebut hanya ada pada Pemerintah Pusat,” ucapnya.
Senada, Wakil Ketua Komite II DPD RI lainnya, Abdullah Puteh, jika RUU ini bukan sebagai solusi atas permasalahan panjangnya mata rantai birokrasi perizinan yang dikeluhkan pemerintah pusat terkait pembangunan dan investasi. Keberadaan RUU ini justru menimbulkan proses yang lebih rumit karena harus melalui pemerintah pusat.