Komite II DPD RI Beberkan Permasalahan RUU Cipta Lapangan Kerja

oleh

Senator asal Papua itu menambahkan standar upah minimum pekerja menggunakan standar provinsi (UMP) menjadi catatan Komite II DPD RI. Dalam aturan sebelumnya, pada PP Nomor 78 Tahun 2015 tentang Pengupahan diatur bahwa standar yang digunakan menggunakan standar kabupaten/kota (UMK).

Upah minimum yang berpatokan pada UMP hanya akan menguntungkan kelompok pekerja di daerah tertentu saja, misalnya pekerja yang bekerja di DKI Jakarta. “Di daerah lainnya, pekerja akan dirugikan karena UMP di berbagai daerah provinsi lebih rendah dibandingkan standar UMK,” tuturnya.

Yorrys juga menyoroti dihapusnya ketentuan upah minum sektoral kabupaten dan sektoral kabupaten (UMSK). Dihapusnya UMSK sangat merugikan pekerja, UMPK dibagi berdasarkan sektoral karena upah antar sektor berbeda sesuai dengan beban kerja yang bervariasi. “Tentu saja, beban kerja sektor manufaktur berbeda dengan beban kerja sektor jasa,” terangnnya.

Aturan pembayaran upah berdasarkan jam kerja juga menjadi catatan Komite II DPD RI. Pengusaha dapat membayar pekerja berdasarkan jam kerja jika pekerja tersebut bekerja kurang dari 40 jam. Hal tersebut akan menjadi peluang bagi pengusaha untuk membayar pekerja lebih murah dari seharusnya.

Menarik dibaca