Terkait dengan hal tersebut, Anggota Komite II memberi tanggapan :
- Terlalu besar kewenangan daerah yang diambil dalam RUU Ciptaker dan kewenangan pemerintah akan sentralistik.
- Permasalahan pengupahan perlu didorong sampai dengan ke level pemerintah kabupaten/kota.
- Pandemi COVID-19 turut berpotensi meningkatkan PHK di seluruh daerah. Pemerintah harus hadir guna mengantisipasi permasalahan krisis sosial.
- Provinsi Kalimantan Timur di sektor kelistrikan pernah bekerja sama dengan Tiongkok. Tiongkok tidak hanya mendatangkan tenaga ahlinya bahkan sampai ke buruh-buruhnya. Hal ini tentunya mengurangi kesempatan kerja khususnya di daerah.
- Sering terjadi kesenjangan sosial di daerah dimana perusahaan banyak yang mendatangkan tenaga kerja dari luar daerah sedangkan tenaga kerja lokal hanya ditempatkan sebagai pekerja low skill sedangkan tenaga ahlinya didatangkan dari luar daerah.
- Perlu diperhatikan kembali tujuan perumusan RUU Ciptaker ini apakah untuk kepentingan pemerintah pusat, pemerintah daerah, buruh, atau pihak-pihak tertentu.
- DPD RI perlu bersinergi dan mengadakan pertemuan dengan pemerintah daerah, DPRD, dan masyarakat dalam membahas RUU Ciptaker di level daerah.
Deregulasi kewenangan daerah harus menjadi concern DPD RI dalam menjalankan tupoksi sebagai keterwakilan daerah sehingga dalam perumusan RUU Ciptaker ini peran serta DPD RI dapat terlibat.