Spiritsumbar.com, Jakarta-Komite II DPD RI masih menemukan catatan permasalahan pada Rancangan Undang-undang (RUU) Tentang Cipta Lapangan Kerja (Ciptaker).
Berdasarkan sisi lingkup tugas Komite II DPD RI, ada beberapa permasalahan salah satunya yaitu hilangnya kewenangan pemerintah daerah dalam mengelola kekayaan daerah masing-masing.
Ketua Komite II DPD RI Yorrys Raweyai mengatakan bahwa penjelasan dalam draft RUU Cipta Lapangan Kerja mengembalikan kewenangan pengambilan keputusan atas pengelolaan kekayaan mulai dari perizinan hingga pembinaan pada tingkat Pemerintah Pusat.
Alhasil, pemerintah daerah tingkat provinsi dan kabupaten/kota tidak akan memiliki kewenangan untuk mengelola sumber daya ekonominya sendiri dan cenderung harus menunggu pendelegasian tugas dari Pemerintah.
Artikel Lainnya
“Hal ini bertolak belakang dengan semangat pelaksanaan otonomi daerah,” ucap Yorrys didampingi Wakil Ketua Komite II DPD RI Abdullah Puteh, Wakil Ketua DPD RI Hasan Basri, dan Wakil Ketua Komite II DPD RI Bustami Zainudin saat RDPU melalui virtual meeting, Jakarta, Senin (27/4/2020).
Senator asal Papua itu menambahkan standar upah minimum pekerja menggunakan standar provinsi (UMP) menjadi catatan Komite II DPD RI. Dalam aturan sebelumnya, pada PP Nomor 78 Tahun 2015 tentang Pengupahan diatur bahwa standar yang digunakan menggunakan standar kabupaten/kota (UMK).