Kemudian ke-empat, RUU tentang Cipta Kerja telah menghilangkan makna Gubernur sebagai wakil pemerintah pusat sebagaimana diatur dalam Pasal 91 pada ayat (1) Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemda.
Pandangan ini ditanda-tangani Ketua Komite I DPD RI Agustin Teras Narang, serta Wakil Ketua Abdul Kholik, Jafar Alkatiri dan Fachrul Razi (Rel/DPD)