Komite I DPD RI Sorot RUU Omnibus Law dan Beri Pandangan

oleh

Hal itu bertentangan dengan Putusan MK No. 137/PUU-XIII/2015 terkait pengujian beberapa pasal Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah yang menyatakan pengujian/pembatalan Perda menjadi kewenangan konstitusional Mahkamah Agung.

Ketiga, Komite I DPD RI mencermati bahwa RUU tentang Cipta Lapangan Kerja banyak memuat frasa yang melakukan perubahan dan bertentangan dengan Pasal 18 ayat (1), ayat (2) dan ayat (5) UUD NRI Tahun 1945. RUU tentang Cipta Lapangan Kerja akan menimbulkan terjadinya sentralisasi pemerintahan/perijinan yang berpotensi merugikan daerah serta berdampak pada hilangnya semangat otonomi daerah yang merupakan tuntutan reformasi 1998 yang berakibat terjadinya amandemen UUD NRI tahun 1945.

Kemudian ke-empat, RUU tentang Cipta Kerja telah menghilangkan makna Gubernur sebagai wakil pemerintah pusat sebagaimana diatur dalam Pasal 91 pada ayat (1) Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemda.

Pandangan ini ditanda-tangani Ketua Komite I DPD RI Agustin Teras Narang, serta Wakil Ketua Abdul Kholik, Jafar Alkatiri dan Fachrul Razi (Rel/DPD)

Menarik dibaca