Komite I DPD RI Sorot RUU Omnibus Law dan Beri Pandangan

oleh

Spiritsumbar.com, Jakarta – Rancangan Undang-Undang (RUU) Cipta Lapangan Kerja terus mendapat sorotan dari berbagai pihak, tidak ketinggalan dari DPD RI.

Melalui Komite I DPD RI, Rabu (29/4/2020), memberikan pandangan-pandangan mengenai RUU Omnibus Law yang menuai banyak kontroversi itu.

Adapun pandangan Komite I DPD RI terhadap draft RUU Omnibus Law sebagai berikut ; pertama, Komite I DPD RI melihat banyaknya jumlah peraturan pelaksana yang diamanatkan pembentukannya oleh RUU tentang Cipta Kerja (493 Peraturan Pemerintah, 19 Peraturan Presiden dan 4 Peraturan Daerah), menunjukkan tidak sensitifnya pembentuk undang-undang atas kondisi regulasi di Indonesia yang hiper regulasi.

Kedua, Komite I DPD RI berpandangan bahwa substansi pengaturan RUU tentang Cipta Kerja bertentangan dengan Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) dan melanggar Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011. Terdapat 2 (dua) pasal dalam RUU tentang Cipta Kerja yang bertentangan dengan ketentuan hierarki peraturan perundang-undangan dan Putusan MK, seperti dalam Pasal 170 yang menyatakan bahwa Peraturan Pemerintah dapat digunakan untuk mengubah UU.

Hal tersebut bertentangan dengan Pasal 7 ayat (1) dan (2) UU No. 12 Tahun 2011 yang menyebut PP memiliki kedudukan lebih rendah dibanding UU, sehingga PP tidak bisa membatalkan/mengubah UU. Selain itu, dalam Pasal 166 disebutkan bahwa Peraturan Presiden bisa membatalkan Perda.

Menarik dibaca