Artikel Lainnya
“Agar efektif dalam RUU itu perlu mengoptimalkan peran Kementerian Kordinator yang membidangi urusan pemerintahan di bidang perlindungan hak masyarakat adat dengan mengkordinirkan seluruh kementerian yang menyelenggarakan urusan tersebut,” lanjutnya.
Pusat Kajian Etnografi Komunitas Adat (PUSTAKA) R. Yando Zakaria memaparkan tiga alasan perlunya RUU Hak Masyarakat Adat segera disahkan oleh pemerintah.
“Ada tiga alasan, pertama secara yuridis masyarakat adat itu disebutkan dalam konstitusi UUD 1945 dan menjadi salah satu sumber hukum nasional, secara filosofis tidak seluruh urusan kehidupan sehari-hari warganegara harus diatur oleh negara dan punya kemampuan mengurus dirinya sendiri, kemudian secara sosiologis Indonesia adalah masyarakat majemuk, negara harus turun tangan mengatur keseimbangan tatanan masyarakat majemuk itu,” jelas Yando.
Sementara itu, Senator Kalimantan Barat Maria Goretti menegaskan bahwa RUU Masyarakat Adat harus segera disahkan dan sebagai bentuk perhatian pemerintah kepada masyarakat adat.
“Saya melihat sekarang ini bola ada di pemerintah untuk menyetujui RUU ini, bukan di legislatif lagi karena sudah dibahas tiga periode. Saya tekankan, jika negara tidak hadir untuk melindungi masyarakat adat, siapa lagi yang mampu, masyarakat adat sangat membutuhkan pengakuan dari pemerintah,” pungkas Maria. (Salih/Rel)