Ditinjau dari substansinya, RUU tentang perlindungan hak masyarakat adat inisiatif dari DPD RI memuat empat arah utama. Pertama RUU tersebut harus berpedoman pada UUD NRI Tahun 1945, memfokuskan pada obyeknya yaitu keberagaman hak-hak masyarakat adat, memperhatikan mekanisme perlindungan utamanya hak masyarakat adat yang bersifat publik dan privat, juga mengoptimalkan kelembagaan yang ada tanpa membentuk lembaga baru melalui Menteri Koordinator.
Artikel Lainnya
“Agar efektif dalam RUU itu perlu mengoptimalkan peran Kementerian Kordinator yang membidangi urusan pemerintahan di bidang perlindungan hak masyarakat adat dengan mengkordinirkan seluruh kementerian yang menyelenggarakan urusan tersebut,” lanjutnya.
Pusat Kajian Etnografi Komunitas Adat (PUSTAKA) R. Yando Zakaria memaparkan tiga alasan perlunya RUU Hak Masyarakat Adat segera disahkan oleh pemerintah.
“Ada tiga alasan, pertama secara yuridis masyarakat adat itu disebutkan dalam konstitusi UUD 1945 dan menjadi salah satu sumber hukum nasional, secara filosofis tidak seluruh urusan kehidupan sehari-hari warganegara harus diatur oleh negara dan punya kemampuan mengurus dirinya sendiri, kemudian secara sosiologis Indonesia adalah masyarakat majemuk, negara harus turun tangan mengatur keseimbangan tatanan masyarakat majemuk itu,” jelas Yando.