Komite I DPD RI Minta Menteri Percepat BLT-Dana Desa

oleh

Menteri menegaskan acuan bagi walinagari adalah DTKS. Filter kedua yang disiapkan adalah musyawarah khusus desa. Musyawarah desa ini perlu untuk mengevaluasi.dan validasi data yang dikumpulkan Relawan Desa Lawan Covid-19 sekaligus meminimalkan kesalahan dan bantuan lebih tepat sasaran dan harus disesuaikan dengan Protocol Covid-19.

“Semua telah kita antisipasi. Kita beri waktu lima hari sebagai jeda antara keputusan musyawarah desa dengan melaporkan ke Bupati lewat Camat. Lebih lima hari, silakan jalan. Ini bentuk pressure agar tidak ada yang memperlambatnya,” tegas Abdul Halim Iskandar.

Bahkan pencairan BLT-Dana Desa tidak menunggu peraturan bupati. Acuan juklak dan juknisnya adalah Permendes. Asalkan sudah mengacu kepada DTKS, mengacu pada batasan di Permendes dan sudah dikumpulkan dengan baik serta merupakan hasil musyawarah desa, Kepala Desa sudah bisa mencairkan BLT-Dana Desa.

“Jika data-data benar-benar rigid, valid, tapi dananya masih kurang. Bolehkah kepala desa menambah. Jawabnya boleh,” tegas Menteri.

Kepala desa bahkan diberikan keleluasaan berkoordinasi dengan Kementerian Desa PDTT. Termasuk soal BLT-Dana Desa bisa diberikan secara tunai maupun non tunai. Tapi harus diberikan per satu bulan. Jika ada keterlambatan tetap harus satu bulan dulu, baru setelah beberapa minggu kemudian diberikan satu bulan lagi.

Menarik dibaca