Data yang dikumpulkan haruslah dibawa ke musyawarah khusus desa/nagari untuk diputuskan siapa saja yang berhak menerima BLT-Dana Desa di nagari/desa mereka. Hasil musyawarah ini dilaporkan ke Bupati/Walikota untuk sinkronisasi dengan data terpadu kesejahteraan sosial (DTKS)
Umumnya anggota DPD RI mendapatkan kenyataan di lapangan bahwa dana desa ada.yang belum cair, ada yang hasil musyawarah desanya yang belum disetujui oleh Bupati/Walikota mereka. Untuk itu, Leonardy dan rekan-rekan meminta Menteri Desa PDTT untuk memudahkan dan mempercepat pencairan BLT-Dana Desa. Minimal melakukan upaya percepatan yang diperlukan, agar masyarakat terdampak Covid-19 bisa segera mendapatkan bantuan tersebut dan Walinagari atau kepala desa tidak bermasalah dengan hukum nantinya.
“Percuma Menteri Desa PDTT mengupayakan percepatan pencegahan dan penanganan Covid-19 dari desa-desa. Menjadikan desa sebagai upaya ketahanan terhadap ancaman Covid-19, jika pencairan dana terkendala dan pada akhirnya menyebabkan kepala desa/Walinagari berurusan dengan hukum pula, padahal mereka bertindak atas nama kemanusiaan,” tegasnya.