Umumnya anggota DPD RI mendapatkan kenyataan di lapangan bahwa dana desa ada.yang belum cair, ada yang hasil musyawarah desanya yang belum disetujui oleh Bupati/Walikota mereka. Untuk itu, Leonardy dan rekan-rekan meminta Menteri Desa PDTT untuk memudahkan dan mempercepat pencairan BLT-Dana Desa. Minimal melakukan upaya percepatan yang diperlukan, agar masyarakat terdampak Covid-19 bisa segera mendapatkan bantuan tersebut dan Walinagari atau kepala desa tidak bermasalah dengan hukum nantinya.
“Percuma Menteri Desa PDTT mengupayakan percepatan pencegahan dan penanganan Covid-19 dari desa-desa. Menjadikan desa sebagai upaya ketahanan terhadap ancaman Covid-19, jika pencairan dana terkendala dan pada akhirnya menyebabkan kepala desa/Walinagari berurusan dengan hukum pula, padahal mereka bertindak atas nama kemanusiaan,” tegasnya.
Makanya kata Leonardy, Kemendes PDTT didesak untuk mempercepat pencairan dana desa bagi daerah yang belum dan mempercepat penyaluran BLT-Dana Desa itu. Sebab hal ini sudah ditunggu-tunggu masyarakat, apalagi mereka yang benar-benar terdampak Covid-19.
Menteri Desa PDTT, Drs. Abdul Halim Iskandar, M.Pd menyebutkan pemerintah berupaya melakukan percepatan pencairan dan penyaluran dana desa untuk penanganan dan pencegahan Covid-19. Pemerintah lewat Kemendes PDTT melakukan pendekatan kesehatan dan ekonomi bagi desa. Kesehatan lewat pembentukan Relawan desa Lawan Covid-19 sedangkan penanganan ekonomi lewat BLT-Dana Desa dan Padat Karya Tunai Desa.