Di dalamnya ada klausul pemberian Bantuan Langsung Tunai Dana Desa (BLT-Dana Desa) sebesar Rp600.000 per bulan per kepala keluarga. BLT-Dana Desa ini diberikan selama tiga bulan.
Ketua BAdan Kehormatan DPD RI periode 2019-2024 ini mengungkapkan bahwa dalam Permendes Nomor 6 Tahun 2020 juga diberikan syarat penerimanya. Mereka yang berhak atas BLT-Dana Desa haruslah mereka yang kehilangan mata pencaharian atau pekerjaan, bukan penerima program jaring pengaman sosial pemerintah seperti Program Keluarga Harapan (PKH), Bantuan Pangan Non Tunai (BPNT) maupun kartu prakerja, serta memiliki anggota keluarga yang sakit menahun atau kronis.
Di dalam lampiran bahkan ditegaskan data penerima ini dikumpulkan oleh Relawan Desa Lawan Covid-19 yang diketuai Kepala.Desa /Walinagari dan wakil ketuanya Ketua Badan Permusyawaratan Desa/ Nagari. Data dikumpulkan kalau bisa berbasis dusun/jorong/korong atauRT. Tim pengumpul data beranggotakan tiga orang agar pendataan lebih baik, lebih cermat dan jauh dari mengutamakan kerabat dekat.
Data yang dikumpulkan haruslah dibawa ke musyawarah khusus desa/nagari untuk diputuskan siapa saja yang berhak menerima BLT-Dana Desa di nagari/desa mereka. Hasil musyawarah ini dilaporkan ke Bupati/Walikota untuk sinkronisasi dengan data terpadu kesejahteraan sosial (DTKS)