Dalam RDPU tersebut kedua narasumber dan Komite I DPD RI juga menyoroti hal-hal yang harus menjadi perhatian dalam memberikan pertimbangan terhadap penundaan pelaksanaan pilkada serentak.
Sorotan tajam diarahkan pada soal payung hukum apa yang perlu disiapkan; keselamatan petugas penyelenggara di lapangan; partisipasi masyarakat dalam pilkada mengingat fokus masyarakat adalah pada Pandemi Covid-19 bukan isu-isu politik; tahapan teknis pilkada seperti pencocokan dan penelitian (coklit) data pemilih, kampanye, dan pemungutan suara, akan bertabrakan dengan protokol pencegahan Covid-19 atau yang dikenal dengan sebutan physical distancing; perubahan Daftar Pemilih khususnya bagi pemilih pemula; masa jabatan Kepala Daerah, dan tentu saja soal anggaran.
Dari RDPU ini terungkap bahwa Komite I akan mempertanyakan kepada KPU, Bawaslu, dan Mendagri tentang adanya wacana penyatuan UU Pilkada dengan UU Pemilu menghadapi dampak Covid-19 bagi pelaksanaan Pilkada Serentak 2020 ini.
Berkaitan dengan dampai pandemi Covid-19 terhadap Desa, dari RDPU tersebut Komite I DPD RI perlu memperhatikan dampak Pandemi Covid 19 bagi desa. Antara lain yang mencakup Dana Desa yang tersedot untuk penanggulangan Covid-19; refocussing APBDesa ke program kesehatan; permasalahan mudiknya penduduk karena PHK dan alasan lainnya; dan percepatan pembangunan desa yang menjadi tidak maksimal.