Dari pandangan kedua narasumber tersebut, Komite I DPD RI memandang ada beberapa permasalahan yang menjadi catatan terkait dampak Pandemi Covid-19 terhadap Pemerintahan Daerah yang perlu mendapat perhatian. Antara lain pentingnya memperkuat koordinasi dan sinergitas antara pemerintah pusat, gubernur, dan bupati/walikota.
Sebagaimana disampaikan Fachrul Razi diakhir rapat, Komite I DPD RI melihat gubernur dan bupati/walikota sejatinya memegang kendali penanganan Covid-19 dengan merangkap sebagai ketua satgas di daerah dan presiden menjadi ketua satgas ditingkat pusat.
“Presiden memegang kewenangan pemerintahan umum sebagaimana yang diatur dalam Undang-Undang 23/2014. Maka seperti masukan dari Profesor Jo, Presiden sesungguhnya menjadi panglima perang melawan wabah Covid 19 dengan memegang jabatan ketua satgas”, tegasnya.
Terkait keuangan daerah, permasalahan lainnya yang disorot oleh Komite I DPD RI berdasarkan masukan dari kedua narasumber adalah kapasitas fiskal daerah yang beragam. Juga, tingkat ketergantungan terhadap pusat menyebabkan tersedotnya anggaran daerah untuk alokasi penanggulangan Covid-19.
Termasuk, alokasi dana untuk pelayanan publik dan pembangunan. Juga, adanya ancaman stabilitas daerah karena bertambahnya jumlah penduduk miskin dan pengangguran akibat dari merosotnya ekonomi.