Komite I DPD RI Dorong KPU dan Bawaslu Sukseskan Pilkada 2020

oleh

“Revisi itu harus mempertimbangkan kelembagaan Bawaslu, Definisi kampanye dan metode kampanye, rekapitulasi suara elektronik, syarat pencalonan Parpol dan Perseorangan, batasan usia pemilih, pengaturan pencalonan mantan narapidana, penataan jadwal pilkada, pembatasan belanja kampanye, pembiayaan APBD dari APBN, sanksi politik uang, persayaratan pemilih dan e-voting,” pungkas Djafar.(mas)

Menarik dibaca