Komisioner KPU Evi Novida Ginting memaparkan pada rapat kerja terkait Pilkada 2020 tahapan persiapan dan penyelenggaraan Pilkada Serentak 2020 yang akan diselenggarakan di 9 provinsi, 224 kabupaten dan 37 kota pada tanggal 24 September 2020.
“Tahapan persiapan perencanaan program dan anggaran sudah mulai tanda tangan Naskah Perjanjian Hibah Daerah (NPHD) di 245 kabupaten/kota dan 7 provinsi yg baru kurang 2 provinsi lagi yaitu Sulawesi Utara dan Sumatera Barat saja yang belum, KPU berharap agar bisa didorong segera menandatangai kesepakatan anggaran untuk pilkada di dua provinsi yang belum dan16 kabupaten kota yang belum menandatangani NPHD, agar persiapan bisa segera dilakukan dan tidak terhambat,” ungkap Evi.
Lain halnya, Komisioner Bawaslu Muhammad Afifuddin menjelaskan beberapa catatan regulasi pilkada dan menginginkan adanya revisi terhadap Undang-Undang Pilkada terkait dengan Bawaslu.
“Beberapa usulan perbaikan sudah kami ajukan ke Kemendagri dan Presiden juga. Tiga poin utama secara tematik problematika definisi dan nomenklatur pengawas di kabupaten/kota yang jumlahnya bervariasi 3-5 orang, padahal pada UU Pilkada jumlahnya hanya 3 dan adhoc sehingga kami perlu payung hokum. Kemudian kewenangan lembaga misalnya penanganan pelanggaran administrasi yang Terstruktur Sistematis Masif (TSM) belum ada pada UU 10 Tahun 2016, kemudian bedanya penanganan pelanggaran pada PIlkada sifatnya hanya rekomendasi beda dengan pemilu serentak yang bisa melalui putusan siding secara ajudikasi, ini menjadi hal yang perlu direvisi,” papar Afifuddin