Dalam pasal 27 ayat (1), ayat (2), ayat (3), pasal 28 ayat (1) dan pasal 30. “RUU ini perlu pendalaman supaya tidak ada masalah yang bertentangan. Khusus kewenangan kabupaten/kota tidak diatur dalam UU, namun sebagian materi RUU sudah diatur dalam peraturan perundang-undangan lainnya” katanya.
Menurut Hudori, kewenangan daerah provinsi berciri kepulauan diamanatkan untuk diatur dalam Peraturan Pemerintah (PP). “Posisi PP sekarang ada di Kemenko Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan pasca harmonisasi di Kementerian Hukum dan HAM. Masukan terhadap RUU tentang Daerah Kepulauan perlu diselaraskan dengan UNCLOS 1982 dan peraturan perundangan lain” tegasnya.
GA Responsif
Anggota DPD RI Dewa Putu Ardika Seputra menyebutkan RUU Daerah Kepulauan ini sangat penting bagi keberpihakan negara untuk daerah. Senada dengan Dewa Putu, Senator asal Kepulauan Riau, Richard Hamonangan Pasaribu menyebutkan RUU ini mendesak bagi masyarakat di daerah kepulauan.
“Di daerah kepulauan sangat sulit untuk memenuhi kebutuhan. Perlu angkot laut dan kapal perintis karena sekarang untuk ke kantor kecamatan saja butuh dua minggu” terangnya.