Di Indonesia ada delapan provinsi kepulauan dan 86 kabupaten/kota yang termasuk Daerah Kepulauan dengan indikator yang diatur dalam RUU.
“Antara lain wilayah lautannya lebih luas dari wilayah daratan, dan beberapa pulau yang membentuk gugusan pulau sehingga menjadi satu kesatuan geografis dan sosial budaya” jelasnya.
Selain itu, Basilio menegaskan pentingnya RUU Daerah Kepulauan adalah sebagai perlindungan khusus bagi masyarakat di pulau-pulau kecil terluar.
“Untuk jaminan kebutuhan fisik dasar dan perlindungan kesehatan, kalau di daratan misalnya ada pusat kesehatan masyarakat, perlu ada kapal kesehatan yang berkeliling pulau” paparnya.
Pada kesempatan yang sama, Gubernur Sulawesi Tenggara, Ali Mazi yang hadir dalam pertemuan ini meminta agar Daerah Kepulauan lebih diperhatikan.
“Daerah kepulauan harus dilebihkan masalah pendanaan, karena biayanya beda dan lebih mahal. Kalau di darat risiko jalan rusak, tetapi di laut risikonya nyawa terutama saat musim ombak” katanya.
Ali Mazi yang juga menjabat sebagai Ketua Badan Kerjasama Provinsi Kepulauan menyebutkan akan mengambil langkah strategis selain dengan menyusun Undang-Undang Khusus Pengelolaan Kawasan Daerah Kepulauan.
Juga dengan mendukung program tol laut, dan peningkatan infrastruktur konektivitas internet, dan dukungan anggaran untuk semua sektor terutama untuk wilayah perbatasan dan terpencil.