SpiritSumbar.com, Jakarta – Komite I DPD RI mendesak agar RUU Daerah Kepulauan segera disahkan secepatnya. Kehadiran RRU tersebut diharapkan agar masyarakat di daerah kepulauan dapat sejahtera.
Hal ini diungkapkan oleh Wakil Ketua Komite I DPD RI, Fachrul Razi dalam Rapat Dengar Pendapat Umum di Ruang Rapat Komite I, Komplek Parlemen Senayan, (27/1/2020).
Untuk menindaklanjuti hal tersebut, Fachrul Razi yang merupakan Senator asal Aceh ini meminta agar Gubernur Sulawesi Tenggara dan seluruh kepala daerah dari daerah kepulauan untuk mengadakan pertemuan lanjutan.
“DPD akan bertemu dengan DPR, dan sekarang arahnya adalah desentralisasi asimetris, saya berharap RUU ini bisa disahkan tahun 2020” ujarnya.
Basilio Araujo, Tim Ahli RUU Daerah Kepulauan menyebutkan adanya kebutuhan hukum baru untuk pengakuan kewenangan dan perlakuan khusus berbasis karakteristik khas kepulauan. “Latar belakangnya karena ada bias pembangunan daratan dan ketidakadilan bagi kepulauan” terangnya.
Basilio menjelaskan RUU Daerah Kepulauan ada 11 bab dengan 45 pasal mengatur ruang pengelolaan, urusan pemerintahan dan keuangan.
Artikel Lainnya
“RUU ini untuk menuju optimasi kontribusi wilayah kepulauan dalam konteks posisi geopolitik, basis potensi sumber daya kelautan, serta basis pembangunan kelautan ke depan”, ungkapnya.