“Semua pemangku kepentingan harus kawal penggunaan dana desa untuk Covid–19. Bagaimana cara mengawalnya? Ungkapkan pengalaman yang baik, tidak harus mengungkap kasus–kasus buruk. Soal regulasi ini, saya sepakat ini harus ada sinkronisasi yang menjadi concern kita bersama, itu penting. Ini situasi darurat justru regulasi harus simpel dan akuntabel dengan prinsip trust. Percayakan semua ke desa, dengan demokrasi dan partisipasi mereka akan berperan dengan baik”, ungkap Arie.
Terkait kebijakan BLT Dana Desa, Arie mengatakan komitmen Pemerintah untuk membantu dan mengatasi kerentanan desa dengan memanfaatkan Dana Desa menjadi bantuan langsung tunai (BLT) tentu dipahami sebagai situasi darurat, relevan dengan kondisi masyarakat desa yang terdampak pandemi virus corona.
“Konversi Dana Desa menjadi BLT ini kuncinya adalah pada komitmen, integritas dan pengawasan publik”, tegasnya.
Arie meminta, yang harus dikawal adalah birokratisasi pemerintah kabupaten itu haruslah membantu desa, jangan mempersulit. Selain itu, lanjutnya, komite I DPD RI harus membuat pemerintah dalam hal ini Kemendes, Kemendagri dan Kemenkeu membuat komitmen dengan BPK dan BPKP agar tidak terjadi permasalahan hukum yang menjerat perangkat desa dikemudian hari.