Komite I DPD RI dan Menkominfo Bahas Covid–19 dan RUU PDP

oleh

“Kami membangun aplikasi PeduliLindungi ini sebagai langkah preventif dan memastikan warga tidak tertular. Aplikasi ini mampu melakukan tracking, tracing dan fencing. Sudah ada di appstore. Silakan Anggota Komite I download di HP masing–masing. Kini sudah hampir 3,5 juta orang mengunduh aplikasi ini”, ajaknya.

Maraknya informasi hoaks dimasa pandemi Covid–19 ini juga diamini oleh Menkominfo. Karena itu, jelasnya, Kementerian Kominfo telah melakukan monitoring dan penanganan hoaks terkait virus Corona yang mencapai 1.401 informasi hoaks yang tersebar di facebook, instagram, twitter dan youtube.

“Dalam mendeteksi dan penanganan hoaks Covid–19, Kominfo selalu berkoordinasi dan mendukung proses penegakan hukum oleh Polri”, ujar Menteri Johnny.

Diakhir Raker Komite I DPD RI dengan Menkominfo ini melahirkan beberapa kesimpulan yang telah disepakati oleh kedua pihak, antara lain:

  1. Komite I DPD RI mengapresiasi kinerja Kementerian Kominfo dalam pembangunan infrastruktur dan penyusunan regulasi dibidang teknologi informasi dan komunikasi, serta upaya–upaya penanganan Pandemi Covid–19.
  2. Komite I DPD RI mendorong Kementerian Komunikasi dan Informatika untuk terus meningkatkan pembangunan dan pelayanan infrastruktur telekomunikasi dan informatika dalam upaya memperluas, mempermudah dan mempercepat akses terhadap pemanfaatan internet dan media digital oleh masyarakat, termasuk di daerah Tertinggal, Terdepan dan Terluar (3T).
  3. Komite I DPD RI mendukung upaya Kementerian Komunikasi dan Informatika dalam memberikan layanan informasi dan penggunaan teknologi dalam penanggulangan Covid-19, serta mencegah penyebaran berita bohong (hoaks) terkait dengan pandemi Covid-19.
  4. Komite I DPD RI bersama dengan Kementerian Komunikasi dan Informatika sepakat untuk bersinergi dalam percepatan penanganan dampak pandemi Covid-19 bagi masyarakat di daerah.
    5. Komite I DPD RI mendorong Kementerian Komunikasi dan Informatika untuk mengawasi pelaksanaan pelindungan data pribadi dalam platform digital.
  5. Kementerian Komunikasi dan Informatika mendukung keterlibatan DPD RI dalam proses pembahasan RUU Pelindungan Data Pribadi di DPR RI sesuai ketentuan perundangan yang berlaku.

Menarik dibaca