“RUU PDP ini penting bagi DPD RI untuk mengawal agar pemanfaatan ruang digital dapat berjalan
baik. Soal kepemilikan data harus dilindungi di UU ini, kemudian UU ini juga akan mengatur data user, cross border data flow. Konteksnya adalah UU ini akan memperkuat kedaulatan data Indonesia. Semua masukan untuk RUU ini termasuk masukan dari DPD RI akan kami perhatikan. Kami ingin cepat pembahasan UU ini”, ujar politisi Partai Nasdem ini.
Namun demikian, anggota Komite I dari Dapil Kalbar Maria Goreti meragukan pernyataan Menkominfo. “Kami melihat Pak Menkominfo ini masih setengah hati untuk mengajak DPD RI dalam pembahasan RUU PDP”, tegas Maria Goreti.
Senada dengan Maria Goreti, Wakil Ketua Komite I DPD RI Dr. Abdul Kholik menegaskan agar RUU PDP memberi ruang soal peran pemerintahan daerah dalam pelindungan data pribadi dan mendesak pemerintah agar memperhatikan aspek nilai–nilai Pancasila dan jauhkan UU PDP ini dari liberalisme. “Soal urusan orientasi seksual yang ada di RUU ini sebaiknya dihapus saja”, tegasnya.
Terkait penanganan Covid–19, Johnny mengatakan, Kementerian Kominfo sangat mengapresiasi mitra–mitra Kementerian Kominfo yaitu para operator selular untuk menjaga kualitas layanan dimasa pandemi Covid–19. Yang tidak kalah penting, lanjut Menkominfo, Kementerian yang dipimpinnya telah mengembangkan aplikasi PeduliLindungi yang dikelola oleh PT Telkom dan terintegrasi dengan data centre dalam negeri.