Komite I DPD RI dan Menkominfo Bahas Covid–19 dan RUU PDP

oleh

“Pak menteri, DPD RI khususnya Komite I sangat berkepentingan dan memiliki beberapa pandangan serta pemikiran terhadap RUU PDP. Komite I DPD RI berpandangan bahwa RUU ini menyangkut kepentingan banyak pihak, selain individu, korporasi, pemerintah pusat juga menyangkut kepentingan dan tanggungjawab pemerintah daerah. Oleh karenanya keterlibatan DPD RI dalam pembahasan RUU perlu dipertimbangkan”, ungkap Ketua Komite I ini.

Dihadapan Menkominfo, Teras Narang juga menjelaskan catatan kritis Komite I terhadap muatan dari RUU PDP ini, antara lain perlu elaborasi lebih jelas terkait dengan kualifikasi data pribadi; perlu adanya pengamanan data pribadi yang lebih terukur, akuntabel, dan bertanggung jawab; perlu kualifikasi pengaturan penggunaan data pribadi yang dilakukan oleh pemerintah/pemerintah daerah, korporasi/badan usaha, dan perorangan/ individu; penggunaan data pribadi lintas negara/beda wilayah hukum; mekanisme dan pilihan penyelesaian sengketa atas penyalahgunaan data pribadi (choice of law and choice of forum); kelembagaan penanggung jawab keamanan data pribadi; dan kualifikasi sanksi.

Menanggapi berbagai catatan, masukan dan pertanyaan dari pimpinan dan anggota Komite I DPD RI, Menkominfo Johnny G Plate mengatakan dirinya dan seluruh jajarannya di Kementerian Kominfo tidak berkeberatan berdiskusi dengan DPD RI untuk memperkuat RUU PDP ini.

Menarik dibaca