Sebaliknya pemerintah daerah hendaknya tidak boleh lalai atau abai kendati penanganan Covid-19 berada di pemerintah pusat. Pemerintah daerah bersifat kooperatif terhadap pemerintah pusat. Semua harus terlibat dalam mensosialisasikan dan mengedukasi masyarakat terkait garis kebijakan pemerintah pusat. Gubernur melakukan koordinasi, pembinaan dan pengawasan terhadap bupati/atau walikota.