Secara kesehatan, desa/nagari membentuk Relawan Desa Lawan Covid-19 yang diketuai oleh Kepala Desa/Walinagari. Relawan inilah yang bertugas menjaga jalan masuk ke nagari, melakukan sosialisasi, mendata warga yang keluar masuk hingga mendata warga yang patut mendapat BLT-Dana Desa dan Program Padat Karya Tunai Desa sebagai program ekonomi menghadapi pandemi.
Relawan mendata Orang-orang yang kehilangan pekerjaan atau kehilangan mata pencaharian akibad Corona, orang-orang yang tidak menerima program keluarga harapan (PKH, tidak menerima bantuan pangan non tunai (BPNT) atau tidak menerima kartu prakerja dan orang orang yang punya anggota keluarga yang mengalami sakit menahun/kronis. Data yang dikumpulkan relawan harus dibawa ke musyawarah khusus desa/nagari. Hasilnya yang harus mengacu pada data terpadu kesejahteraan sosial (DTKS) dan aturan Permendes kemudian dilaporkan ke Bupati melalui Camat. Lima hari setelah laporan masuk ke Camat, walinagari diberi hak oleh Permendes tersebut untuk mendistribusikan BLT-Dana Desa.
“Melalui Permendes Nomor 6 tahun 2020, pemerintah melakukan gerak cepat dengan memanfaatkan uang yang telah ada di daerah, yaitu dana desa yang ada di Rekening Kas Desa/Nagari. Dana Desa bisa untuk BLT-Dana Desa bagi yang terdampak Pandemi Corona,” ulasnya.