Artikel Lainnya
Kepala daerah menjadi kepala Gugus Tugas Percepatan Penanganan Corona Virus Disease 2019 (Covid-19) di daerahnya. Gubernur kepala gugus tugas di provinsi, Bupati mengepalai gugus tugas di kabupaten dan walikota kepala gugus tugas di kotanya. Mereka betugas sesuai dengan Keputusan Presiden Nomor 9 Tahun 2020 tentang Gugus Tugas Percepatan Penanganan Corona Virus Disease 2019 (Covid-19).
Leonardy menyebutkan Komite I DPD RI dalam RDPU itu menginginkan agar Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19 langsung dikepalai oleh Presiden bukan Kepala Badan Nasional Penanggulangan Bencana. Presiden harus menjadi Panglima dalam perang menghadapi Wabah Covid-19.
Dengan cara ini, kata pria yang akrab disapa Bang Leo ini, jika presiden jadi panglimanya semua bisa diputuskan lebih cepat, terarah dan terintegrasi. Presiden pun bisa meminta kepala daerah untuk melaporkan penanganan Covid-19 terkini di daerahnya melalui virtual meeting. Masyarakat Indonesia mendapatkan informasi valid dan satu pintu sehingga masyarakat tidak kebingungan dengan simpang-siurnya informasi dari sejumlah pejabat negara dan pejabat tinggi negara lainnya.