Rapat Kerja ini dilaksanakan dalam rangka membahas pelaksanaan Pilkada Serentak Tahun 2020. Terutama untuk mendengarkan penjelasan komprehensif dari KPU RI dan Bawaslu RI mengenai pelaksanaan Pilkada Serentak lanjutan yang tetap digelar dimasa Pandemi yakni 9 Desember 2020.
Rapat Kerja dipimpin langsung oleh Ketua Komite I, Agustin Teras Narang, dihadiri oleh Fachrul Razi, Abdul Khalik, Dfajar Alkatiri (Wakil Ketua), dan sejumlah anggota Komite I DPD RI. Sedangkan dari KPU RI dihadiri oleh Arief Budiman (Ketua), Hasyim Asy’ari, Viryan, Pramono Thamtowi Ubaid, Ilham Saputra dan I Dewa Kade Wiasa Rakasandi (Anggota).
Sedangkan dari Bawaslu RI hadir Abhan (Ketua), Rahmat Bagja; Ratna Dewi Pettalolo; Fritz Edward siregar; dan Moch Afifudin (Anggota).
Rapat Kerja menghasilkan tiga poin kesepakatan yang tertuang dalam kesimpulan bersama, sebagai berikut:
1. Komite I DPD RI sepakat dengan KPU RI dan Bawaslu RI bahwa penyelenggaraan Pemilihan Kepala Daerah Serentak lanjutan harus benar-benar memperhatikan tingkat kerawanan Daerah sebagai dampak dari Pandemi Covid19;
2. Komite I DPD RI sepakat dengan KPU RI dan Bawaslu RI bahwa keberlanjutan Pelaksanaan Pilkada Serentak lanjutan harus benar-benar mempertimbangkan aspek keselamatan dan kesehatan masyarakat diatas kepentingan apapun; dan
3. Setelah mendengarkan penjelasan dan berdiskusi dengan KPU RI dan Bawaslu RI, Komite I tetap menyatakan sikap menolak atas pelaksanaan Pilkada Serentak lanjutan yàng akan dilaksanakan pada tanggal 9 Desember 2020 dan mengusulkan Pilkada lanjutan dilaksanakan pada tahun 2021, dengan mempertimbangkan resiko Pandemi Covid19 dan efisiensi anggaran serta demi tercapainya Pilkada yang Jurdil dan berkualitas.