Komite 1 DPD RI, Usulkan Pilkada Serentak Tahun 2021

oleh

Spiritsumbar.com, Jakarta – Menyikapi Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) yang semula dijadwalkan pada tanggal 9 September 2020, Pemerintah telah menerbitkan Perppu Nomor 2 Tahun 2020. Melalui perppu tersebut, Pemerintah memutuskan menunda pelaksanaan Pilkada Serentak ke bulan Desember 2020 dengan sejumlah cacatan.

Dalam Perppu tersebut juga diatur bahwa Pasal 201A ayat (3) Perppu Nomor 2 Tahun 2020 yang menyatakan bahwa apabila pemungutan suara serentak tidak bisa dilaksanakan pada bulan Desember 2020, pemungutan suara serentak ditunda dan dijadwalkan kembali setelah bencana non-alam.

Dalam perkembangannya, Pemerintah bersama DPR RI dan KPU RI telah bersepakat untuk melaksanakan Pilkada serentak pada tanggal 9 Desember 2020 dan KPU selaku penyelenggara akan segera menindaklanjuti tahapan-tahapan pelaksanaan Pilkada yang tertunda. Memulai kembali tahapan Pilkada pada bulan Juni 2020.



Komite I DPD RI sebagai salah satu alat kelengkapan DPD RI, menyikapi perkembangan dan kondisi tersebut dengan melaksanakan Rapat Kerja pada Senin tanggal 29 Juni 2020. Rapat Kerja Komite 1 DPD RI menghadirkan Komisi Pemilihan Umum RI dan Bawaslu RI yang berlangsung dari jam 10.00 sampai dengan jam 13.00 WIB.

Menarik dibaca