Keenam, soal BUMDes. Keberadaan BUMdes hendaknya tidak menghambat ekonomi desa yang sudah ada. Maka diperlukan evaluasi menyeluruh terhadap keberadaan BUMDes yang dalam pelaksanaannya saat ini telah menyimpang, diantaranya terkait pengelolaan BUMDes yang dikuasai oleh kerabat dan keluarga Kepala Desa sehingga tata kelola BUMDes cenderung tidak transparan dan akuntabel.
Ketujuh, pembangunan kawasan perdesaan, yaitu dengan mendorong perwujudan kolaborasi antar desa untuk mengembangkan aktivitas ekonomi dikawasan perdesaan dalam rangka mewujudkan kesejahteraan desa.
Berkaitan dengan pertanggungjawaban Dana Desa, Komite I DPD RI dan kedua narasumber menyimpulkan perlu adanya penyederhanaan mekanisme pelaporan penggunaan Dana Desa sebagai solusi bagi problematika penyaluran, penyerapan dan pemanfaatan Dana Desa selama ini.
Baik Prof. Erani maupun Taufik Madjid memberikan masukan kepada Komite I DPD RI agar ada perhatian serius terhadap peran dan kewenangan Badan Permusyawaratan Desa (BPD) yang selama ini kurang optimal.