Baik Prof. Erani maupun Taufik Madjid memberikan masukan kepada Komite I DPD RI agar ada perhatian serius terhadap peran dan kewenangan Badan Permusyawaratan Desa (BPD) yang selama ini kurang optimal.
“Optimalisasi peran BPD akan mendorong pengawasan pelaksanaan Dana Desa menjadi lebih maksimal disamping peran warga masyarakat desa sebagaimana telah diatur dalam UU Nomor 6 tahun 2014 tentang Desa”, ujar Prof. Erani yang pernah menjadi Staf Khusus Presiden Joko Widodo Bidang Ekonomi ini.
Dari RDP ini, Komite I DPD RI berencana akan melakukan pengawasan lebih detail terhadap arah kebijakan dan strategi Pemerintahan tahun 2020-2024 yang berkaitan dengan Desa yang dilaksanakan melalui berbagai program strategis.
Sebagaimana dipaparkan oleh Taufik Madjid, arah kebijakan Desa 2020-2024 itu sendiri terdiri dari mengentaskan 10 ribu desa tertinggal menjadi desa berkembang, mendorong 5 ribu desa berkembang menjadi desa mandiri, revitalisasi 63 kawasan transmigrasi, revitalisasi 40 Kawasan Perdesaan Prioritas Nasional (KPPN), dan mengentaskan 62 daerah tertinggal.
Lebih lanjut Taufik menjelaskan, arah kebijakan desa 2020 – 2024 tersebut dijalankan dengan program strategis antara lain peningkatan konektivitas antar wilayah perdesaan dan perkotaan, peningkatan usaha pasca panen komoditas pertanian, penguatan pariwisata desa, peningkatan Sumber Daya Manusia di desa dan digitalisasi perdesaan. (Rel)