Artikel Lainnya
Keempat, kapasitas perangkat desa yang masih kurang memadai khususnya dalam hal tata kelola keuangan desa. Kelima, pelaksanaan Pilkades menyebabkan adanya pergantian personil atau perangkat desa yang sudah memahami tata kelola pemerintahan desa, sehingga adanya personil yang baru memerlukan pelatihan dan adaptasi dari awal lagi yang cukup menghambat berlangsungnya tata kelola pemerintahan desa.
Keenam, soal BUMDes. Keberadaan BUMdes hendaknya tidak menghambat ekonomi desa yang sudah ada. Maka diperlukan evaluasi menyeluruh terhadap keberadaan BUMDes yang dalam pelaksanaannya saat ini telah menyimpang, diantaranya terkait pengelolaan BUMDes yang dikuasai oleh kerabat dan keluarga Kepala Desa sehingga tata kelola BUMDes cenderung tidak transparan dan akuntabel.
Ketujuh, pembangunan kawasan perdesaan, yaitu dengan mendorong perwujudan kolaborasi antar desa untuk mengembangkan aktivitas ekonomi dikawasan perdesaan dalam rangka mewujudkan kesejahteraan desa.
Berkaitan dengan pertanggungjawaban Dana Desa, Komite I DPD RI dan kedua narasumber menyimpulkan perlu adanya penyederhanaan mekanisme pelaporan penggunaan Dana Desa sebagai solusi bagi problematika penyaluran, penyerapan dan pemanfaatan Dana Desa selama ini.