SPIRITSUMBAR.com, Jakarta, Komite I Dewan Perwakilan Daerah Republik Indonesia (DPD RI) menggelar Rapat Dengar Pendapat (RDP) membahas perkembangan pelaksanaan UU nomor 6 tahun 2014 tentang Desa pada Rabu (30/10/2019) di Ruang Rapat Komite I DPD RI, Kompleks Parlemen, Jakarta.
RDP yang dipimpin oleh Ketua Komite I DPD RI, Teras Narang didampingi oleh Wakil Ketua Komite I DPD RI, Djafar Alkatiri dan Abdul Kholik ini menghadirkan narasumber Direktur Jenderal Pembangunan dan Pemberdayaan Masyarakat Desa Kementerian Desa PDTT, Taufik Madjid dan Guru Besar Fakultas Ekonomi Universitas Brawijaya, Prof. Ahmad Erani Yustika.
Dalam pemaparannya, kedua narasumber mengemukakan kesepakatannya bahwa UU Desa telah memberikan paradigma baru bagi pembangunan desa, dimana pembangunan desa dilakukan dengan Bottom up planing dengan mengedepankan kewenangan asal usul dan kewenangan berskala lokal desa. Keduanya juga menyatakan, hakekat dan tujuan pembangunan desa adalah meningkatkan kualitas hidup manusia, meningkatkan pelayanan publik di desa dan menanggulangi kemiskinan.