Komisioner Komisi Informasi Apresiasi Polda Sumbar Terapkan UU KIP

oleh

Padang – Polda Sumbar gelar Seminar hukum yang berlangsung di markas kepolisian tersebut pada Selasa (15/10/2024)

Komisioner Komisi Informasi Sumbar, Idham Fadhli mengapresiasi kegiatan tersebut. Idham menyatakan bahwa langkah ini mencerminkan komitmen kuat Polda Sumbar dalam menerapkan UU No. 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik.

“Komisi Informasi Sumbar mengapresiasi inisiatif Bidang Hukum Polda Sumbar. Ini menunjukkan komitmen kuat untuk menerapkan UU KIP di lingkungan Polda,” ungkapnya.

Selain Komisioner Komisi Informasi Sumbar, seminar ini juga dihadiri Kepala Perwakilan Ombudsman, Kepala Dinas Kominfo Sumbar, dan akademisi dari FISIP Universitas Andalas. Acara ini menjadi momentum penting bagi Polda Sumbar untuk memperdalam pemahaman tentang pentingnya keterbukaan informasi publik.

Kegiatan ini dibuka oleh Kombes Pol Prabowo Santoso, Irwasda Polda Sumbar, yang menegaskan bahwa keterbukaan informasi merupakan pilar utama tata kelola yang baik.

Kepala Bidang Hukum Polda Sumbar, Kombes Pol Janes H Simamora, juga menekankan kewajiban kepolisian dalam menjawab permintaan data masyarakat sesuai dengan prosedur UU KIP. (Salih/rel)

Menarik dibaca