Padang , SPIRITSUMBAR.com – Komisioner Komisi Informasi Sumatera Barat (KI Sumbar) Idham Fadhli, mendorong Organisasi Perangkat Daerah (OPD) Sumbar untuk mempraktikkan keterbukaan informasi publik (KIP).
Dia tegaskan momentum Hari Keterbukaan Informasi Nasional (HAKIN) adalah langkah awal untuk mempraktekkan Keterbukaan Informasi Publik.
“Momen HAKIN 2024 harus menjadi landasan untuk memperkuat komitmen keterbukaan badan publik. Sebagaimana diinginkan oleh Gubernur Sumbar, Mahyeldi,” kata Fadhil di Padang.
Fadhil menekankan pentingnya keterbukaan informasi dalam meningkatkan kepercayaan masyarakat terhadap pemerintahan. Meski Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik sudah ada selama lebih dari satu dekade, penerapannya di OPD Sumbar masih dinilai kurang.
Bahkan, Komisioner Bidang Kelembagaan KI Pusat, Handoko Agung Saputro, menyoroti kurangnya dukungan pemerintah terhadap Komisi Informasi di tingkat provinsi.
Dia menekankan pentingnya menjalankan UU KIP secara menyeluruh, melebihi aspek administratif dan regulatif, untuk mencapai tujuan pemerintahan yang terbuka dan melibatkan partisipasi masyarakat dalam pengambilan kebijakan publik.
Peringatan HAKIN, yang diperingati setiap 30 April, diharapkan menjadi motivasi bagi pimpinan badan publik untuk mewujudkan pemerintahan yang terbuka, transparan, dan akuntabel. Serta menghargai perjuangan “founding father” dalam membangun pemerintahan yang adil dan makmur. (Rel)
Komentar