Dia menyebut anggota DPRD Sumbar belum bisa mengalokasikan anggaran pokok-pokok pikiran (Pokir) untuk mensubsidi masyarakat membayar iuran BPJS. Hal itu dikarenakan belum ada regulasi yang mengakomodir.
Pada sektor kesehatan, Pokir anggota DPRD Sumbar dialokasikan untuk kebutuhan sarana dan prasarana.
Sementara itu anggota Komisi V DPRD Sumbar Sri Kumala Dewi mengatakan, tidak hanya untuk sarana prasarana, Pokir-pokir tersebut juga dialokasikan untuk membantu pasien yang bermasalah secara materi.
Kedepan sebagai langkah strategis, mesti ada regulasi untuk bisa mengalokasikan Pokir untuk men subsidi iuran BPJS kesehatan, khususnya untuk yang berekonomi lemah.
“Subsidi pokir sama saja dengan subsidi APBD, penyelenggara pemerintah daerah harus menjadi penyuport jaminan kesehatan untuk masyarakat,”katanya.
Sementara itu Ketua rombongan Komisi IV DPRD Jambi Emminudin mengatakan, tujuan Komisi IV DPRD Jambi untuk mempelajari pola penganggaran sektor kesehatan yang dilakukan oleh Komisi V DPRD Sumbar.
Tidak hanya itu, Komsi IV DPRD Provinsi Jambi juga mencari referensi terkait pelaksanaan subsidi iuran BPJS untuk masyarakat melalui Pokir dewan.
“Hal itu dilakukan agar tingkat UHC Provinsi Jambi tercapai dan jaminan kesehatan
untuk masyarakat lebih maksimal,” katanya