Komisi Informasi Sebagai Lembaga Quasi Peradilan

oleh

Putusan dari Komisi Informasi terhadap suatu sengketa informasi publik (perselisihan antara Pemohon Informasi dengan Badan Publik yang berkaitan dengan hak memperoleh dan menggunakan informasi) yang telah terdaftar di Kepaniteraan Komisi Informasi.

Berupa Putusan Ajudikasi dan Putusan Mediasi. Putusan Ajudikasi adalah putusan yang dikeluarkan oleh Komisi Informasi melalui Majelis Komisioner dalam persidangan. Ketika proses mediasi yang dilakukan oleh Para Pihak tidak berhasil dan tidak mencapai kesepakatan bersama. Serta dilanjutkan dengan proses pembuktian dan penyampaian kesimpulan para pihak.

Putusan ini memiliki amar putusan sebagaimana yang telah diatur dalam Pasal 46 UU No. 14 Tahun 2008 dan mempunyai kekuatan hukum tetap jika para pihak tidak mengajukan keberatan terhadap putusan tersebut ke pengadilan yang mempunyai kompetensi.

Sedangkan Putusan Mediasi ini berupa kesepakatan para pihak yang disepakati secara bersama dengan bantuan Mediator dan kesepakatan para pihak tersebut dituangkan dalam bentuk Putusan Mediasi oleh Majelis Komisioner. Putusan ini bersifat final dan mengikat para pihak sebagaimana ketentuan Pasal 39 UU No. 14 Tahun 2008

Menarik dibaca