Komisi Informasi Sebagai Lembaga Quasi Peradilan

oleh

Oleh : Kiki Eko Saputra (Panitera Pengganti Komisi Informasi Provinsi Sumatera Barat)

Dalam menjalankan tugas utama dari Komisi Informasi, lembaga ini berpedoman pada UU No. 14 Tahun 2008 yang menjadi hukum materil dan Peraturan Komisi Informasi (PerKI) No. 1 Tahun 2013 tentang Prosedur Penyelesaian Sengketa Informasi Publik.

Regulasi tersebut memberikan beberapa kewenangan bagi Komisi Informasi diantaranya : memanggil dan/atau mempertemukan para pihak yang bersengketa, meminta catatan atau bahan yang relevan yang dimiliki oleh Badan Publik.

Terkait untuk mengambil keputusan dalam upaya menyelesaikan sengketa informasi publik, meminta keterangan atau menghadirkan pejabat publik ataupun pihak yang terkait sebagaimana saksi dalam penyelesaian sengket informasi publik.

Mengambil sumpah setiap saksi yang didengar keterangannya dalam Ajudikasi Non-litigasi penyelesaian sengketa informasi publik . Kewenangan yang diberikan oleh regulasi tersebut kepada Komisi Informasi, menjadikan Komisi Informasi sebagai lembaga quasi peradilan.

Menarik dibaca