Komisi III DPRD Sumbar Harapkan Jamkrida Perkuat Sektor UMKM

oleh

Sebelumnya Gubernur Sumbar Mahyeldi Ansharullah memaparkan tentang perubahan bentuk hukum PT. Jamkrida Sumbar (Perseroda). Lembaga penjamin pada dasarnya dimaksudkan untuk berkontribusi pada pertumbuhan dan pemerataan ekonomi. Lembaga penjamin yang didirikan untuk menjembatani akses masyarakat atau UKM yang belum mampu mengakses sumber pembiayaan dari perbankan (unbankable) atau lembaga pembiayaan lainnya tetapi sebenarnya mempunyai potensi untuk tumbuh dan berkembang (feasible) memang mempunyai visi sebagai agen pembangunan (agent of development).

Lembaga penjamin memang tidak bisa dilepaskan dari program Kredit Usaha Rakyat (KUR) yang dicanangkan oleh pemerintah. Meskipun produk lembaga penjamin tidak hanya terbatas pada penjaminan kredit saja, namun penjaminan KUR masih mendominasi bisnis lembaga penjamin baik di pusat maupun daerah.(*)

Menarik dibaca