Jadi BUMD yang ada juga harus berkontribusi terhadap peningkatan PAD. Pembahasan Ranperda PPD Jamkrida telah hampir selesai, Komisi III telah melaksanakan tahapan studi banding ke beberapa daerah yaitu Jawa Barat dan Jakarta. Diketahui Jamkrida pada beberapa daerah tersebut sangat berkembang dengan total modal dasar cukup besar, Jamkrida Jakarta hampir Rp 500 miliar dan Jawa Barat telah mencapai Rp1 triliun.
“Kedepan Jamkrida Sumbar juga bisa dalam kondisi yang sama, sehingga dapat mengakomodir banyak usaha masyarakat untuk berkembang dan sejahtera,” harapnya. Anggota Komisi III DPRD Sumbar Ismunandi Sofyan mengatakan, disusunnya Ranperda PPD Jamkrida bertujuan memberikan jasa penjaminan kredit kepada koperasi dan UMKM. Selain itu juga bertujuan untuk memberdayakan koperasi dan UMKM, yang akhirnya bisa memberikan sumbangan bagi perkembangan ekonomi daerah khususnya mengurangi kemiskinan pengangguran. “Jadi nantinya kehadiran regulasi ini diharapkan bisa menjaga stabilitas perekonomian serta peningkatan penyaluran kredit produktif,” harapnya.
Sebelumnya Gubernur Sumbar Mahyeldi Ansharullah memaparkan tentang perubahan bentuk hukum PT. Jamkrida Sumbar (Perseroda). Lembaga penjamin pada dasarnya dimaksudkan untuk berkontribusi pada pertumbuhan dan pemerataan ekonomi. Lembaga penjamin yang didirikan untuk menjembatani akses masyarakat atau UKM yang belum mampu mengakses sumber pembiayaan dari perbankan (unbankable) atau lembaga pembiayaan lainnya tetapi sebenarnya mempunyai potensi untuk tumbuh dan berkembang (feasible) memang mempunyai visi sebagai agen pembangunan (agent of development).