Komisi III DPRD Sumbar Gandeng BPK, Audit Hotel Novotel

oleh

PADANG SpiritSumbar.com – Komisi III DPRD Provinsi Sumatera Barat (Sumbar) akan menggandeng Badan Pemeriksa Keuangan Republik Indonesia (BPK RI) untuk melakukan audit investigasi pengelolaan Hotel Novotel yang merupakan kerja sama build over transfer (BOT) dengan Pemerintah Daerah Sumatera Barat.

Ketua Komisi III DPRD Sumater Barat, Ali Tanjung mengatakan Direktur PT. Graha Citrawisata Dedi Sjahrir Panigoro sudah dua kali dipanggil oleh Komisi III DPRD Sumatera Barat. Namun dia tidak pernah kooperatif untuk memenuhi undangan Komisi III DPRD Sumatera Barat.

“Dia sudah dua kali kita panggil. Dia ini kan sudah hampir 30 tahun kerja sama dengan Pemerintah Provinsi Sumatera Barat membangun hotel menggunakan aset tanah Pemerintah Daerah Sumatera Barat. Selama ini laporannya rugi terus, maka kita ingin dalami,” kata poltisi partai Demokrat itu

Ali mengatakan DPRD Sumatera Barat memiliki tugas untuk mengawasi penggunaan aset milik Pemerintah Daerah Sumatera Barat. Ia menilai ada hal yang tidak masuk akal dalam kerja sama build over transfer (BOT) antara perusahaan yang dipimpin Dedi Panigoro dengan Pemeirntah Daerah Sumatera Barat.

“Ini masalah besar karena aset yang dikelola itu besar, puluhan bahkan ratusan miliar. Sementara selama ini kan kontribusi kepada Pemerintah Daerah menurut kita enggak masuk akal. Masa iya Rp200 juta setahun. Sementara neraca kasih ke kita omsetnya Rp30 miliar tahun 2020. Jadi itu yang kita ingin dalami, apa masalahnya omset Rp30 miliar kok keuntungan hanya dapat segitu,” kata anggota DPRD Sumbar Dapil Pesisir Selatan-Mentawai.

Ali Tanjung mengatakan Komisi III DPRD Sumatera Barat mengalami kendala karena Dedi Panigoro sudah dua kali mangkir dan Dedi Panigoro selalu mengutus perwakilan ketika rapat sehingga diduga ada informasi yang ditutup-tutupi.

“Panggilan pertama, dia tidak memberitahu tapi mengutus orang yaitu komisaris sama manajemen. Panggilan kedua kita sampaikan, tidak boleh diwakilkan karena manajemen lain tidak mempunyai kewenangan apa adanya. Berarti dia menutup-nutupi informasi namanya. Dia sebagai direktur harusnya mempunyai kewenangan segalanya memberikan informasi,” paparnya.

Pihaknya akan meminta BPK RI turun tangan melakukan audit investigasi apabila Dedi Panigoro tidak hadir dalam pemanggilan ketiga. Sebab, kata dia, lahan yang digunakan Hotel Novotel merupakan aset Pemerintah Daerah Sumatera Barat.

“Nanti setelah panggilan ketiga baru bikin surat resmi ke BPK. Banyak aset di Sumatera Barat itu dikelola asal-asalan, sehingga tidak mendatangkan keuntungan bagi Pemerintah Daerah sebagai pemilik aset. Kita dalami itu kenapa dulu bisa terjadi? Apakah ada unsur-unsur lain, apakah ada permainan atau kesengajaan atau kelalaian. Itu yang ingin kita dalami,” pungkanya.(*)

 

Menarik dibaca