“Perda ini diajukan ke DPRD sesuai amanat undang-undang tentang kewenangan pemerintah daerah, bertujuan untuk memaksimalkan pengelolaan sumberdaya kelautan yang dimiliki sehingga pemanfaatan wilayah pesisir dan pulau-pulau kecil yang ada di dalam wilayah Sumatera Barat di tujuh kabupaten dan kota dapat tergarap secara optimal,” harapnya.
Dia berharap, DPRD dapat segera menetapkan Ranperda tersebut menjadi Perda sehingga menjadi pedoman bagi pemerintah provinsi dan pemerintah kabupaten/ kota dalam menggarap sumber daya kelautan yang dimiliki. (SALIH)
Editor : Saribulih
Baca juga:
loading…