Komisi II DPRD Sumbar Diminta Tuntaskan Ranperda Zonasi Wilayah Pesisir

oleh

Ketua Komisi II DPRD Provinsi Sumatera Barat Yuliarman dalam kesempatan itu menjelaskan, rapat dengan pemerintah kabupaten dan kota digelar Komisi II adalah dalam rangka mendalami berbagai permasalahan terkait penataan wilayah pesisir dan pulau-pulau kecil dimaksud. DPRD perlu melakukan kajian lebih dalam terhadap Ranperda Zonasi Wilayah Pesisir dan pulau – pulau kecil tersebut.

“Dengan demikian, Perda yang akan dilahirkan bisa mengakomodir kepentingan masyarakat di wilayah pesisir, menjadi acuan dalam penataan dan pengelolaan serta berdampak langsung kepada peningkatan ekonomi masyarakat,” ujarnya.



Sebanyak tujuh dari 19 kabupaten dan kota di Provinsi Sumatera Barat memiliki wilayah laut yang merupakan pesisir pantai barat Samudera Hindia. Tujuh daerah itu adalah Kabupaten Kepulauan Mentawai, Kabupaten Pesisir Selatan, Kota Padang, Kabupaten Padang Pariaman, Kota Pariaman, Kabupaten Agam dan Kabupaten Pasaman Barat.

Menurut Kepala Dinas Kelautan dan Perikanan Provinsi Sumatera Barat Yosmeri, total luas wilayah laut Sumatera Barat adalah 186.500 kilometer dengan panjang garis pantai 1.973,25 kilometer. Ranperda Zonasi Wilayah Pesisir dan Pulau – pulau Kecil diajukan pemerintah provinsi ke DPRD adalah untuk menentukan arah pemanfaatan sumber daya kelautan yang demikian besar.

Menarik dibaca