“Karena aturan tentang kewenangan pemerintah daerah, maka rancangan zonasi itu juga diserahkan ke pemerintah provinsi sebab zonasi wilayah pantai dari 0 sampai 12 mil merupakan kewenangan provinsi,” lanjutnya.
Untuk itu, ia berharap Ranperda tersebut dapat segera ditetapkan sehingga agenda pembangunan yang sempat tertunda bisa dilaksanakan.
Senada, Kepala Dinas Kelautan dan Perikanan Kabupaten Agam Ermanto juga meminta DPRD Provinsi Sumatera Barat segera menetapkan Ranperda tersebut menjadi Perda. Dengan demikian, pemerintah kabupaten dan kota bisa mempedomaninya sebagai payung hukum dalam pengelolaan wilayah pesisir dan pulau-pulau kecil di dalam wilayah administrasi masing-masing.
Pemerintah kabupaten Agam, ujarnya, saat ini sibuk membenahi kawasan pantai dan wilayah laut termasuk pengamanan dari tindak pencurian ikan oleh kapal-kapal ikan dari luar daerah serta pengelolaan tempat wisata. “Lahirnya Perda ini nantinya bisa menjadi acuan bagi kabupaten dan kota dalam melakukan pengelolaan wilayah pesisir, pengelolaan pulau-pulau untuk objek wisata dan sebagainya,” katanya.
Dia berharap, permasalahan yang dihadapi oleh pemerintah kabupaten dan kota saat ini terkait pengamanan laut dapat terakomodir di dalam Perda tersebut.