Komisi II DPRD Sumbar Diminta Tuntaskan Ranperda Zonasi Wilayah Pesisir

oleh

Pemerintah Kota Pariaman telah menyusun rancangan pengelolaan zonasi wilayah pesisir pada tahun 2013 lalu. Namun, lahirnya UU nomor 23 tahun 2014 tentang Kewenangan Pemerintah Daerah, draft Ranperda tersebut diserahkan ke pemerintah provinsi.

“Karena aturan tentang kewenangan pemerintah daerah, maka rancangan zonasi itu juga diserahkan ke pemerintah provinsi sebab zonasi wilayah pantai dari 0 sampai 12 mil merupakan kewenangan provinsi,” lanjutnya.

Untuk itu, ia berharap Ranperda tersebut dapat segera ditetapkan sehingga agenda pembangunan yang sempat tertunda bisa dilaksanakan.

Senada, Kepala Dinas Kelautan dan Perikanan Kabupaten Agam Ermanto juga meminta DPRD Provinsi Sumatera Barat segera menetapkan Ranperda tersebut menjadi Perda. Dengan demikian, pemerintah kabupaten dan kota bisa mempedomaninya sebagai payung hukum dalam pengelolaan wilayah pesisir dan pulau-pulau kecil di dalam wilayah administrasi masing-masing.

Pemerintah kabupaten Agam, ujarnya, saat ini sibuk membenahi kawasan pantai dan wilayah laut termasuk pengamanan dari tindak pencurian ikan oleh kapal-kapal ikan dari luar daerah serta pengelolaan tempat wisata. “Lahirnya Perda ini nantinya bisa menjadi acuan bagi kabupaten dan kota dalam melakukan pengelolaan wilayah pesisir, pengelolaan pulau-pulau untuk objek wisata dan sebagainya,” katanya.