Komisi I DPRD Sumbar Sorot Efektifikas Kinerja OPD

oleh

Mayoritas, personil tersebut diposkan di kantor gubernur, rumah dinas, kantor-kantor lain, gedung Rohana Kudus dan Istana Bung Hatta. Secara berkala, Satpol PP Provinsi turun melakukan operasi terkait pelaksanaan tugas penegakan peraturan daerah (Perda) terutama yang berkaitan dengan perizinan pertambangan.

“Dalam operasi, Satpol PP Provinsi berkoordinasi dengan Satpol PP dari kabupaten/ kota,” kata Zul Aliman.

Dia menjelaskan, sesuai UU nomor 23 tahun 2014, kewenangan penerbitan perizinan pertambangan tidak lagi berada di kabupaten/ kota tetapi merupakan kewenangan provinsi. Jadi, izin yang dikeluarkan bupati/ walikota untuk pertambangan tidak berlaku lagi.

Sementara terkait pelaksanaan penyidikan, dia mengaku masih banyak kelemahan karena keterbatasan personil Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS). Baik di pemerintah provinsi maupun di pemerintah kabupaten/kota.

“Keterbatasan PPNS tentu akan menyulitkan penyidikan. Di kabupaten/ kota sendiri, baru enam daerah yang siap dengan PPNS. Keterbatasan ini menjadi kendala proses penyidikan bisa sampai ke tingkat putusan hukum di pengadilan,” ujarnya.

Dia menambahkan, penggabungan Satpol PP dan Damkar adalah semata karena aturan yang ada mengharuskan. Kalau nantinya ada aturan baru untuk dipisahkan, tentunya pelaksanaan tugas penegakan Perda dan menjaga ketertiban umum di Satpol PP serta penanganan bencana kebakaran yang melekat di Damkar bisa lebih efektif.

Menarik dibaca